Tips Cara mudah mencairkan dana JAMSOSTEK

|| || || 3 comments
Tips Cara mudah untuk mencairkan dana JAMSOSTEK - Sebagian dari Anda tentu cukup banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seh cara mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau yang kita kenal dengan Jamsostek. Berikut ini cara untuk mencairkan dana Jamsostek tersebut berdasarkan pengalaman pribadi penulis dalam mengurus dana Jamsostek ini di kantor Jamsostek Bekasi, yang beralamat, sbb:Jamsostek Kantor Cabang Bekasi Alamat : Jl. Pramuka No. 29 Bekasi 17141 (di samping kantor PMI Cab. Bekasi) Phone : +62-21-884-3909Web : http://jamsostek.co.id



  • Sebelumnya berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar bisa mencairkan dana Jamsostek Anda, antara lain:
    1. Anda harus sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan dimana Anda bekerja, dibuktikan dengan surat keterangan ASLI yang menjelaskan bahwa Anda memang sudah mengundurkan diri/keluar (resign) dari perusahaan tempat Anda bekerja.
    2. Masa keanggotaan peserta Jamsostek sekurang-kurangnya 5 tahun. Apabila masa keanggotaan Anda belum mencapai 5 tahun, maka konsekuensinya Anda harus menunggunya sampai masa keanggotaan peserta Jamsostek Anda mencapai 5 tahun. mis: bila Anda mengundurkan diri dari suatu perusahaan, tetapi Anda baru bekerja selama 3 tahun saja di perusahaan tersebut, maka Anda bisa mencairkan dana Jamsostek Anda setelah 2 tahun kemudian sejak Anda mengundurkan diri dari perusahaan tersebut.
    3. Tetapi Anda juga bisa meneruskan keanggotaan peserta Jamsostek Anda di perusahaan yang baru (kalau Anda mengundurkan diri karena pindah perusahaan), dengan menghubungi Staff HRD di perusahaan yang baru tersebut. Tetapi disarankan pribadi oleh penulis, sebaiknya cara ini menjadi prioritas ke-2, karena sistem transfer dana Jamsostek di Indonesia masih diragukan (belum sempurna), dikhawatirkan dana Jamsostek Anda akan berkurang atau bahkan hilang/habis !!
  • Berikut ini syarat-syarat selanjutnya setelah Anda memenuhi persyaratan di atas:
    1. Kartu Jamsostek Asli
    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau SIM yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 2 lembar
    3. Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
    4. Surat Pengalaman Kerja dari perusahaan terakhir tempat Anda bekerja atau selama menjadi peserta Jamsostek Asli dan foto copy-nya sebanyak 1 lembar
    5. Surat kuasa ber-materai (Rp. 6,000,-) bila Anda berhalangan untuk mengurus pencairan uang Jamsostek ini, bagi orang yang Anda berikan kuasa untuk mencairkannya
    Bentuk pencairan uang Jamsostek ada 2 macam, yaitu:
    1. Tunai, dibayarkan pada hari yang sama, tetapi disarankan bila Anda mengambil tunai, lebih baik didampingi oleh beberapa orang yang Anda kenal untuk melindungi Anda dari tindak kejahatan yang tidak diinginkan (mis: perampokan, pencopetan, hipnotis, dll)
    2. Transfer ke bank, dapat diterima sekitar 2 hari setelah Anda mengajukan pencairan uang Jamsostek. Dengan syarat rekening di bank harus sesuai dengan nama yang tertera di kartu Jamsostek
    SARAN:
    Setelah uang berhasil Anda cairkan, sebaiknya gunakanlah untuk sesuatu yang benar-benar berguna (yang bersifat produktif), mis:
    1. Investasi dengan membeli emas, tanah, rumah, modal usaha, dll
    2. Depositokan di bank
    Karena sebenarnya uang Jamsostek yang Anda cairkan adalah "hak" dari anak-anak Anda kelak...semoga bermanfaat.. 
    /[ 3 comments Untuk Artikel Tips Cara mudah mencairkan dana JAMSOSTEK]\
    Unknown said...

    klo surat pengunduran diri hilang bgmn?

    Rivandi.akhmad said...

    terimakasih informasinya. sangat bermanfaat.

    Unknown said...

    kalo pakelaring or surat pngunduran diri nya hilang, bisa bikin surat khilangan,yg penting kartu anggota jamsostek nya ada !

    Post a Comment